SEKOLAH RAMAH ANAK

0
481
Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

Bandar Lampung, 11 Oktober 2019

Implementasi Sekolah Ramah Anak di UPT SMP Negeri 11 Bandar Lampung berlangsung dari hari Selasa tanggal 8 s/d 10 Oktober 2019 mengundang wali murid, perwakilan alumni, pengurus komite, pengurus paguyuban kelas 7, 8 dan 9 dan perwakilan masyarakat sekitar. Tujuan mengundang mereka adalah untuk menjalin kesepakatan dan pemahaman mengenai Sekolah Ramah Anak. Tanpa peran serta mereka sulit menerapkan  dan menciptakan sekolah yang bersih, sehat,  aman dan nyaman tanpa kekerasan karena SMP Negeri  Bandar Lampung adalah bagian dari masyarakat.

Latar Belakang Sekolah Ramah Anak adalah karena anak sebagai obyek dan guru selalu sebagai pihak yang selalu benar, mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah.

(Data KPAI,2014-2015) tentang Kasus Kekerasan  (Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran Terhadap Anak), sebanyak 10% dilakukan oleh guru.

Bentuk-bentuk kekerasan yang banyak ditemukan berupa  pelecehan (bullying), serta bentuk-bentuk hukuman yang tidak mendidik bagi peserta didik, seperti mencubit (504 kasus), membentak dengan suara keras (357 kasus) dan menjewer (379 kasus),

Dasar Pendahuluan penerapan Sekolah Ramah Anak ;

1. Pasal 28 B (2) Undang-Undang Dasar 1945 : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

2. Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan : “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”

3. Pasal 70 ayat (2) menyebutkan ; “Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.”

Maksud dan Tujuan diterapkannya Sekolah Ramah Anak adalah menciptakan sekolah

  1. nyaman
  2. aman
  3. bersih, sehat,
  4. Ramah tanpa kekerasan dengan cara ;

A : PESERTA DIDIK AMAN dan NYAMAN DARI :

  1. TINDAK KEKERASAN FISIK
  2. TINDAK KEKERASAN VERBAL
  3. ANCAMAN GERAK TUBUH/GESTUR

B : PESERTA DIDIK  BERHAK ATAS :

Pengetahuan HKSR ( HAK KESEHATAN SEKSUALITAS dan REPRODUKSI )

C : PESERTA DIDIK AMAN DARI

  1. BENCANA ALAM
  2. SOSIALISASI GEMPA
  3. TITIK KUMPUL

Siapakah Pelaksana Sekolah Ramah Anak ?

  1. Sekolah/ lembaga
  2. orang tua,
  3. masyarakat dan alumni untuk  mendukungnya

Hasil yang diharapkan dari Sekolah Ramah Anak adalah terwujudnya Sekolah yang :

  1. Aman dan menyenangkan bagi peserta didik karena bebas dari kekerasan antar peserta  didik maupun kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berprespektif anak.
  3. Penerapan disiplin positif yang membantu anak untuk berfikir dan bertindak benar untuk anak yang dianggap melalaikan kewajibannya bukan sanksi atau hukuman yang melanggar hak anak.

Siapakah Team Sekolah Ramah Anak ? Tentu saja semua personil sekolah dan masyarakat sekitar yaitu ;

  1. Kepala Sekolah
  2. Wakil Guru,
  3. Wakil Guru BK,
  4. Wakil OSIS,
  5. Wakil peserta didik dari setiap jenjang kelas,
  6. wakil dari Komite Sekolah/madrasah,
  7. wakil dari persatuan Orang Tua/Wali atau dapat ditambahkan juga wakil dari alumni

Partisipasi orangtua / wali dalam implementasi Sekolah Ramah Anak diantaranya adalah ;

a) Menyediakan waktu rutin sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit sehari untuk  mendengarkan dan menanggapi curhat anak

b) Menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan materi sesuai kemampuan untuk memastikan  tumbuh kembang minat, bakat, dan kemampuan anak

c) Memberikan persetujuan setiap kegiatan peserta didik di satuan pendidikan selama sesuai dengan prinsip-prinsip SRA

d) Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik termasuk memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial yang ramah anak

e) Bersikap proaktif untuk memastikan SRA masuk dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban RKAS

f) Aktif mengikuti pertemuan koordinasi penyelenggaraan SRA .

g) Komunikasi intens antara orang tua dengan guru misalnya melalui media sosial

h) Komunikasi orang tua kepada pihak sekolah mengenai riwayat kesehatan anak

Tanpa disadari terjadi kekerasan terhadap anak juga karena 55% orang tua memberikan akses kepada anak terhadap kepemilikan handphone dan internet tetapi 63% orang tua menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pengawasan terhadap konten yang diakses oleh anak-anak . Karenanya kerjasama dengan orangtua menjalin kesepakatan dan kesepahaman mengenai konsep Sekolah Ramah Anak menjadi satu keharusan demi terwujudnya Sekolah yang aman, nyaman tanpan kekerasan, bersih dan sehat .

rusmatriyani.smpn11bdl

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here