Sosialisasi e-kinerja dan e-absen SMPN 11 Bandar lampung

0
378
Sosialisasi e-kinerja dan e-absen

Bandar lampung, 29 Februari 2020

Ba’da sholat Jumat 28 Februari 2020 guru dan staf Tata Usaha menyimak dan langsung  aktif mengerjakan  kegiatan Sosialialisasi e-Kinerja dan e-Absen yang disampaikan langsung oleh Ibu Hj. Siti Robiyah M.Pd, Kepala UPT SMP Negeri 11 Bandar lampung , Bapak Drs. Hi. Suharsoyo, wakil kepala UPT SMPN 11 Bandarlampung  dan Bapak Asrip, S.Pd  sebagai pemandu materi yang sebelumnya telah mengikuti DikLat mengenai e-Kinerja dan e-absen.

E– kinerja merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengelola dan  menilai kinerja pegawai. Sistem kepegawaian terpadu untuk mengawasi aktifitas pegawai negeri sipil (PNS), salah satu fungsinya untuk menentukan gaji pegawai. Diharapkan sistem ini maksimal meningkatkan kinerja pegawai pemerintah mengingat mereka memang digaji dengan uang rakyat dan untuk melayani rakyat. E-Kinerja bukan tanpa tujuan yang jelas tetapi dimaksudkan untuk mengurangi  perilaku negatif  selain mempermudah penilaian oleh atasan, memotivasi untuk  bekerja lebih baik dan berprestasi, sebagai indikator untuk menetapkan besaran gaji  dan masih banyak lagi maksud dan tujuannya lainnya.

Sosialisasi e-kinerja dan e-absen

Pelaksanaan sistem e-kinerja dengan benar, efisien dan efektif diharapkan mendapatkan output kinerja pegawai yang berkualitas. Pemberian tunjangan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditentukan berdasarkan pada hasil penilaian serta prestasi yang dimuat dalam E-Kinerja. Sesungguhnya banyak manfaat positif yang akan didapatkan oleh para ASN khususnya dan masyarakat umumnya dengan penerapan sistem E-Kinerja. Otomatis sudah tidak ada alasan lagi bagi para ASN mengatakan bahwa mereka tidak tahu apa yang menjadi tugas dan pekerjaannya.

Sosialisasi e-kinerja dan e-absen

Penjelasan singkat yang bisa ditangkap mengenai eAbsensi,  sistem absensi token dimaksudkan untuk mempermudah memantau kehadiran dan kinerja pegawai. Sakit, ijin atau alpha akan tercatat dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian.Satu hari wajib hadir minimal delapan jam, sedangkan lebih dari delapan jam  tidak diperhitungkan. (..? . ) Demikian penjelasan dari Bapak Asrip, S.Pd

rusmatriyani.smpn11bdl

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here