Perihal : Pemberitahuan Pembelajaran Semester Genap
Nomor : 420/220/IV.40/II.11/2020
Kepada Yth.
1. Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP Negeri 11 Bandar Lampung
2. Bapak/Ibu Orang Tua Peserta Didik SMP N 11 Bandar Lampung
Di – Bandar Lampung
Assalamu’alaikum Wr Wb
Berdasarkan Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor: 420/1534/III.01/2020 tanggal 30 Desember 2020 Tentang Proses Pembelajaran Semester II Tahun Pelajaran 2020-2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya cluster baru di lingkungan SMP N 11 Bandar Lampung, maka di informasikan kepada Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Orang Tua/ Wali Peserta Didik Kelas 7 sampai dengan Kelas 9 bahwa “Pelaksanaan Kegiatan Sekolah Belajar Dari Rumah (BDR) secara Daring/ Luring tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 04 April 2021” atau jika sudah dinyatakan berstatus zona hijau, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut: :
1. Kegiatan pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020-2021 dimulai tanggal 04 Januari 2021.
2. Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan agar melaksanakan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan protokol kesehatan di sekolah.
3. Kegiatan pembelajaran siswa tetap dilakukan di rumah melalui daring (dalam jaringan internet) dan luring (luar jaringan internet) sampai dengan tanggal 04 April 2021 atau sampai keadaan dinyatakan berstatus zona hijau.
4. Siswa yang tidak/belum memiliki fasilitas daring/jaringan internet bermasalah, dapat mengikuti pembelajaran melalui pembelajaran luring dengan cara orang tua/ wali siswa mengambil dan mengantar tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran di sekolah sesuai sesuai jadwal, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (masker, mencuci tangan , mengukur suhu badan dan menjaga jarak)
5. Orang tua/ wali siswa agar memastikan kembali putra putrinya sudah masuk dalam Grup Whatsapp kelas yang telah dibuat oleh wali kelas dan guru mata pelajaran.
6. Orang tua/wali siswa di himbau untuk selalu memantau dan mengawasi kegiatan pembelajaran siswa di rumah masing-masig sesuai jadwal pembelajaran yang diberikan.
7. Pelayanan Administrasi Sekolah (Legalisir Dokumen Ijazah, Raport, Surat Keterangan dll) tetap dilakukan pada hari jam kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balam
2. Ketua Komite
3. Arsip
Bandar Lampung, 30 Desember 2020
Kepala UPT SMPN 11 Bandar Lampung